<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua DPD RI &#8211; DHN 45</title>
	<atom:link href="https://kejuangan45indonesia.my.id/tag/ketua-dpd-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kejuangan45indonesia.my.id</link>
	<description>Kejuangan 45 Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 May 2025 00:58:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-angkatan-45-ungu-warna-32x32.png</url>
	<title>Ketua DPD RI &#8211; DHN 45</title>
	<link>https://kejuangan45indonesia.my.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DHD 45 Jakarta Bekerjasama dengan DPD RI Gelar Dialog Nasional Kebangsaan: Kaji Ulang UUD 45 dan Amandemen Dikembalikan ke UUD 45 Asli</title>
		<link>https://kejuangan45indonesia.my.id/2022/09/19/dhd-45-jakarta-bekerjasama-dengan-dpd-ri-gelar-dialog-nasional-kebangsaan-kaji-ulang-uud-45-dan-amandemen-dikembalikan-ke-uud-45-asli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admince]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Sep 2022 10:46:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar dari DHN 45]]></category>
		<category><![CDATA[DHN 45]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum DHD 45 Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Try Sutrisno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kejuangan45indonesia.my.id/?p=897</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA – Dewan Harian Daerah Angkatan 45 (DHD 45) bekerjasama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar pertemuan Dialog Nasional Kebangsaan dengan tema, “Kaji Ulang UUD 45 Amandemen Dikembalikan ke UUD 45 Asli, yang dilaksanakan diruang rapat Nusantara V, digedung DPD RI/MPR RI Senayan Jakarta, Sabtu (17/9/2022). “Ucapan terima kasih kepada semuanya, kami ucapkan selaku<br><a class="moretag" href="https://kejuangan45indonesia.my.id/2022/09/19/dhd-45-jakarta-bekerjasama-dengan-dpd-ri-gelar-dialog-nasional-kebangsaan-kaji-ulang-uud-45-dan-amandemen-dikembalikan-ke-uud-45-asli/">+ Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-898" src="https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-2.png" alt="" width="1400" height="800" srcset="https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-2.png 1400w, https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-2-300x171.png 300w, https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-2-1024x585.png 1024w, https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-2-768x439.png 768w" sizes="(max-width: 1400px) 100vw, 1400px" /></p>
<p><strong>JAKARTA –</strong> Dewan Harian Daerah Angkatan 45 (DHD 45) bekerjasama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar pertemuan Dialog Nasional Kebangsaan dengan tema, “Kaji Ulang UUD 45 Amandemen Dikembalikan ke UUD 45 Asli, yang dilaksanakan diruang rapat Nusantara V, digedung DPD RI/MPR RI Senayan Jakarta, Sabtu (17/9/2022).</p>
<p>“Ucapan terima kasih kepada semuanya, kami ucapkan selaku Ketua Umum penyelenggara acara Dialog Nasional Kebangsaan ini, yang telah hadir berpartisipasi dan prihatin bersama kami, guna mengkaji ulang UUD 45 yang sudah diamandemen sebanyak empak (4) kali, sudah berubah total,” kata Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin, selaku Ketua Umum DHD 45 DKI Jakarta dalam sambutannya.</p>
<p>Disaat yang sama, Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) selaku Dewan Kehormatan DHN 45 dan selaku narasumber dalam acara tersebut mengingatkan dan mendorong lembaga pengkajian di MPR RI untuk mengkaji dan meluruskan kembali UUD 45 dengan dilaksanakan amandemen / kaji ulang dikarenakan amandemen UUD 45 ada campur tangan asing yang sangat berperan. Amandemen UUD 1945 sudah tidak sesuai falsafah Pancasila.</p>
<p>Sementara Ketua DPD RI, Ir. H. La Nyala Mahmud Mattalitti, selaku narasumber dalam paparannya berharap ada gerakan nyata lebih luas merangkul semua elemen masyarakat Indonesia untuk membuat Konsesus Nasional. Kewenangan DPD tidak lagi punya peran didalam sistem pemerintahan hanya sebagai pelengkap semua dikendalikan oleh DPR sebagai perwakilan partai politik.</p>
<p>Disesi Penanggap, Prof. Dr. Kaelani, Guru Besar UGM Yogyakarta, memaparkan bahwa Pemberlakuan UUD 1945 hasil Amandemen 10 Agustus 2002 adalah sebagai penggantian konstitusi bukan Amandemen.</p>
<p>“Amandemen dalam suatu konstitusi, lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan satu pasal atau beberapa pasal, kemudian dicantumkan pada UUD asli, kemudian bersama-sama diundangkan, hal ini diistilahkan dengan sistem Adendum. (Corrad Smith, 1966 : 14). Pada hal dalam proses amandemen UUD 2002 pasal-pasal yang diubah/diganti hampir 90%, terutama menyangkut substansi pasal-pasalnya. Menurut Reijer Passchier dan Marteen Sremler suatu perubahan yang sangat fundamental dalam suatu konstitusi dapat berakibat menggantikannya seluruh konstitusi (complete replacement of the constitution). Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah Amandemen melainkan mengganti UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002,” paparnya.</p>
<p>Selanjutnya sesi Penanggap, Dr. Mulyadi Opu Andi Tadampali, M.Si, Dosen UI Jakarta, Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Dosen Unhan, serta Dosen Sesko, menyampaikan paparannya bahwa salah satu misi penting Amandemen 1999 – 2002 yang terlihat secara politik bahwa MPR bukan lagi institusi penjelmaan rakyat. Bahwa demokrasi Indonesia sedang berada di luar tahap transisi demokrasi, dimana struktur politik sangat oligarkis, yang terlihat Pemilu nya berlangsung tidak demokratis.</p>
<p>Disesi tanya jawab, Budi Sumadiyo, selaku Ketua HKTI DKI yang juga adalah Wakil Ketua Forum Kader Bela Negara (FKBN), selaku penanya, yang mengulas dimana rekonsesus nasional pengkajian ulang UUD 1945 agar sesuai nilai nilai falsafah Dasar Negara Pancasila agar dijadikan sebuah gerakan yang masif dengan melibatkan semua elemen bangsa,</p>
<p>Ditempat yang sama, juga hadir Kepala Badan Koordinator Pusat Forum Kader Bela Negara (BKP FKBN), Angga Rahadian Tirtawijaya, kepada Sorot News saat diwawancarai mengatakan siap sebagai Kader Bela Negara, bersama elemen masyarakat, baik ormas, mahasiswa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, akan memperjuangan dan mengawal amanah dari Bapak Jenderal TNI (Purn) Tri Sutrisno, untuk meluruskan kembali UUD 1945 dengan dilaksanakanya amandemen atau kaji ulang, agar sesuai Pancasila. Termasuk didalam sistem Pilpres yang sekarang ini jauh dari nilai nilai Pancasila. Yaitu mengacu model Liberal atau Barat.</p>
<p>Hadir dalam Dialog Kebangsaan, bertindak sebagai Moderator, Drs. A. Rasyid Muhammad, MM dan Penalis, R. Hazairin, S.Pd, Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin, selaku Ketua Umum DHD 45 DKI Jakarta, Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) selaku Dewan Kehormatan DHN 45, Ketua DPD RI, Ir. H. La Nyala Mahmud Mattalitti, Prof. Dr. Kaelani, Guru Besar UGM Yogyakarta, Dr. Mulyadi Opu Andi Tadampali, M.Si, Dosen UI Jakarta, Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko dan Jenderal TNI (Purn) Soenarko, pengurus dan anggota DHD/DHC 45 se-Jakarta, FKBN Pusat, dan HKTI DKI Jakarta serta beberapa Ormas.*** <a href="https://www.sorotnews.co.id/2022/09/19/dhd-45-bekerjasama-dpd-ri-gelar-dialog-nasional-kebangsaan-kaji-ulang-uud-45-dan-amandemen-dikembalikan-ke-uud-45-asli/" target="_blank" rel="noopener">sorotnews.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPD RI Tawarkan Re-konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli</title>
		<link>https://kejuangan45indonesia.my.id/2022/09/17/ketua-dpd-ri-tawarkan-re-konsensus-nasional-kembali-ke-uud-1945-naskah-asli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admince]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Sep 2022 10:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar dari DHN 45]]></category>
		<category><![CDATA[DHN 45]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[Try Sutrisno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kejuangan45indonesia.my.id/?p=894</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, dpd.go.id &#8211; Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menawarkan gagasan re-konsensus nasional untuk mengembalikan sistem demokrasi Pancasila melalui Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan dengan cara adendum Hal itu dikatakan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech di Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45, di Gedung Nusantara V Komplek<br><a class="moretag" href="https://kejuangan45indonesia.my.id/2022/09/17/ketua-dpd-ri-tawarkan-re-konsensus-nasional-kembali-ke-uud-1945-naskah-asli/">+ Read More</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-895" src="https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI.png" alt="" width="1400" height="800" srcset="https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI.png 1400w, https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-300x171.png 300w, https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-1024x585.png 1024w, https://kejuangan45indonesia.my.id/wp-content/uploads/2025/05/DHN-45-DPDRI-768x439.png 768w" sizes="(max-width: 1400px) 100vw, 1400px" /></p>
<p>JAKARTA, <strong><a href="https://www.dpd.go.id/daftar-berita/ketua-dpd-ri-tawarkan-re-konsensus-nasional-kembali-ke-uud-1945-naskah-asli" target="_blank" rel="noopener">dpd.go.id</a></strong> &#8211; Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menawarkan gagasan re-konsensus nasional untuk mengembalikan sistem demokrasi Pancasila melalui Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan dengan cara adendum</p>
<p>Hal itu dikatakan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech di Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, (17/9/2022). Tema yang diangkat adalah &#8220;Kaji Ulang UUD 1945 Hasil Amandemen Menuju Kembali ke UUD 1945&#8221;</p>
<p>Senator asal Jawa Timur itu menegaskan telah menyusun buku &#8216;Peta Jalan Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat’ dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama untuk dipedomani.</p>
<p>LaNyalla berharap peta jalan yang disusunnya dapat diresonansikan ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga menjadi kesadaran bersama seluruh anak bangsa.</p>
<p>Menurutnya, kesadaran ini belum merata di kalangan masyarakat, utamanya di tingkat lapisan bawah. Masih banyak elemen masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa perubahan konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah hampir 95 persen pasal-pasal dalam batang tubuh UUD kita.</p>
<p>&#8220;Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan itu telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, karena isi dari pasal-pasal UUD baru tersebut justru menjabarkan ideologi lain, yaitu liberalisme dan individualisme,&#8221; papar LaNyalla.</p>
<p>Dikatakan LaNyalla, perubahan konstitusi itu sama artinya dengan membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, karena telah menghilangkan nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia, dengan menghapus dokumen nasional sebagai identitas nasional serta menghilangkan nilai Proklamasi sebagai suatu kelahiran baru.</p>
<p>&#8220;Perubahan itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum tertinggi yakni Pancasila, karena telah menghapus peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan merombak total sistem demokrasi permusyawaratan-perwakilan, sebagai perwujudan sistem demokrasi Pancasila,&#8221; ujar LaNyalla.</p>
<p>Perubahan itu juga telah menghapus penjelasan tentang UUD Negara Indonesia. Padahal, penjelasan UUD merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945.</p>
<p>Ada banyak lagi berbagai persoalan yang masih belum disadari oleh masyarakat luas terkait perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 silam. Azas kesejahteraan rakyat yang identik dengan pemerataan ekonomi tak lagi menjadi nafas negara ini dalam menjalankan roda perekonomian. Pun halnya masyarakat banyak yang belum menyadari terjadi kerusakan kohesi bangsa akibat pemilihan presiden langsung yang diperparah dengan pemberlakuan ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold.</p>
<p>&#8220;Perubahan itu telah membuka peluang pencaplokan Indonesia oleh Bukan Orang Indonesia Asli. Karena perubahan itu telah mengubah pasal 6 konstitusi dengan menghapus kalimat; Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli, diganti menjadi warga negara Indonesia,&#8221; tutur LaNyalla.</p>
<p>&#8220;Perubahan itu juga telah memberikan kekuasaan penuh kepada partai politik untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini. Karena faktanya, hanya DPR RI yang merupakan representasi partai politik yang berkuasa di Legislatif,&#8221; tambah LaNyalla.</p>
<p>DPD RI, ia melanjutkan, tak memiliki kekuasaan sebagai pembentuk undang-undang, meski ia merupakan representasi peserta pemilu perseorangan.</p>
<p>Oleh karenanya, LaNyalla menilai sudah menjadi tugas utama kita semua untuk mempercepat dan memperluas kesadaran ini kepada seluruh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Terutama masyarakat di lapis bawah, karena perjuangan ini adalah perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,&#8221; tegas LaNyalla.</p>
<p>Selain memperluas kesadaran masyarakat, LaNyalla menilai yang juga tidak kalah penting adalah menggugah kesadaran para pemegang kekuasaan. Termasuk presiden sebagai kepala negara dan semua pejabat negara di Republik ini.</p>
<p>&#8220;Kita tidak bisa terus-menerus seperti ini, mengikuti sistem yang tidak cocok dan tidak tepat untuk bangsa yang super majemuk ini,&#8221; tutur LaNyalla.</p>
<p>Kita tak bisa terus menerus berhutang keluar negeri, sehingga tak mampu menyiapkan diri dalam menghadapi perubahan global karena keterbatasan finansial, oleh sebab bangsa ini selalu dalam keadaan defisit ABPN.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya, saya berharap gagasan kembali kepada UUD 1945 naskah asli terus diresonansikan, sehingga menjadi kesadaran bersama seluruh anak bangsa,&#8221; demikian LaNyalla.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Tamsil Linrung (Sulsel), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol. Sedangkan dari Badan Pembudayaan Kejuangan 45 hadir Ketua Umum Dewan Harian Nasional Angkatan 45 Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHN 45), Letjen TNI (Purn) Dr. H. Ramli Hasan Basri, Ketua Umum Dewan Harian Daerah Angkatan 45 Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) Provinsi DKI Jakarta, Laksma TNI (Purn) Dr. Asep Saepudin, S.Ag., S.H., M.H, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Irjen Dephan, Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan Wagub DKI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Ketua Panitia A Rasyid Muhammad dan pengurus DHD 45 se-Indonesia yang hadir secara online serta sejumlah tamu undangan lainnya.</p>
<p>Hadir sebagai narasumber Wakil Presiden ke-6 periode 1993–1998 sekaligus Ketua Dewan Kehormatan DHN 45 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Kepala Staf TNI AD periode 2007-2009 Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo, Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Kaelan, M.S, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi Opu Andi Tadampali.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
